Cuti

Cuti kuliah adalah tidak mengikuti semua kegiatan akademik pada semester tertentu,  dengan ketentuan:

1.Istirahat Kuliah merupakan penundaan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya secara resmi selama satu semester yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Istirahat Kuliah yang dikeluarkan oleh BAK UNP secara online melalui Portal akademik (http://portal.unp.ac.id)

2.Istirahat/cuti kuliah hanya berlaku paling lama 2 semester baik secara berturut-turut maupun tidak. 3.Selama istirahat/cuti kuliah mahasiswa tidak mendapatkan hak dan kewajibannya (seperti perkulihan, bimbingan tesis/disertasi dan layanan lainnya.